Pengadilan Agama Bangil Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Pendukung SIPP Versi 4.0.5
Bangil – Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Pengadilan Agama Bangil mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Versi 4.0.5 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Media Center Kantor Pengadilan Agama Bangil oleh Panitera Muda Permohonan Zulfiatu Hifdzillah, S.Ag., S.H., M.HES., Penata Layanan Operasional Andik Kurniawan, S.H.I., dan Penata Layanan Operasional Cicik Hidayatul Maulidiyah, S.H. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1883/DJA/TI1.3.1/VII/2026 tentang Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) versi 4.0.0 beserta penyempurnaannya pada versi 4.0.5. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh satuan kerja memahami pembaruan aplikasi sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian hingga acara berakhir.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan kualitas administrasi perkara berbasis teknologi informasi di lingkungan peradilan agama. Melalui pembaruan APS versi 4.0.5, satuan kerja diharapkan dapat menyesuaikan proses administrasi perkara dengan penyempurnaan sistem yang telah dikembangkan. Pembaruan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akurasi dalam pengelolaan data perkara yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Selain memberikan penjelasan mengenai perubahan pada aplikasi, narasumber juga menyampaikan langkah-langkah implementasi pembaruan agar dapat diterapkan secara seragam di seluruh pengadilan agama. Dengan demikian, kualitas pelayanan administrasi perkara kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. Selama kegiatan berlangsung, para peserta memperoleh penjelasan mengenai berbagai penyempurnaan yang terdapat pada APS versi 4.0.5 sebagai pengembangan dari versi sebelumnya. Materi yang disampaikan juga memberikan gambaran mengenai tata cara penerapan pembaruan agar tidak mengganggu proses administrasi perkara yang sedang berjalan. Peserta diberikan kesempatan untuk memahami setiap perubahan serta berdiskusi mengenai implementasi teknis di satuan kerja masing-masing. Sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi dalam penggunaan aplikasi sehingga pelaksanaan administrasi perkara tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Pengadilan Agama Bangil berkomitmen untuk segera menyesuaikan penggunaan aplikasi dengan versi terbaru sesuai arahan Ditjen Badilag.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Bangil, Zulfiatu Hifdzillah, S.Ag., S.H., M.HES., menyampaikan bahwa pembaruan aplikasi merupakan langkah positif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi perkara. “Pembaruan APS versi 4.0.5 menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas administrasi perkara berbasis teknologi informasi. Kami akan segera mempelajari dan mengimplementasikan setiap penyempurnaan yang telah disosialisasikan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Zulfiatu Hifdzillah, S.Ag., S.H., M.HES. Beliau juga berharap seluruh aparatur yang berkaitan dengan administrasi perkara dapat memahami pembaruan aplikasi secara menyeluruh sehingga pelaksanaannya berjalan tanpa kendala. Komitmen tersebut menjadi wujud kesiapan Pengadilan Agama Bangil dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama.Dengan mengikuti kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangil berharap mampu mengoptimalkan penggunaan aplikasi terbaru guna mendukung administrasi perkara yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi.






















Berita Terkait: