Area Lima - Penguatan Pengawasan
| 1. | Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara. |
| 2. | Meningkatnya efektivitas keuangan Negara. |
| 3. | Mempertahankan predikat WTP dari WBK. |
| 4. | Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang |
Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:
| A | Pengendalian gratifikasi. | ||
| 1. | Pengadilan Agama Bangil telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi | ||
| 2. | Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, running text larangan gratifikasi. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public campaign | ||
| 3. | Pengadilan Agama Bangil telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi : | ||
| . | - | Membentuk unit pengendali gratifikasi | |
| - | Memasang kamera CCTV pada area layanan. | ||
| Kegiatan tersebut dilengkapi capture kamera pengawas(CCTV) dan tampilannya. | |||
| B. | Penerapan SPIP. | ||
| Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan : | |||
| 1. | Pengadilan Agama Bangil telah membangun lingkungan pengendalian meliputi: | ||
| a. | Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik | ||
| b. | Membentuk tim SPIP | ||
| c. | Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanan |
||
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP(undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan. |
|||
| 2. | Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan |
||
| a. | Melakukan identifikasi resiko |
||
| b | Melakukan analisis resiko terhadap factor kemungkinan dan factor dampak |
||
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko. |
|||
| 3. | Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi. |
||
Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi. |
|||
Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi. |
|||
| 4. | Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore. |
||
Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel. |
|||
| C. | Pengaduan masyarakat. | ||
| 1. | Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan: | ||
| a. | Menunjuk petugas pengaduan masyarakat | ||
| b. | Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan. | ||
| c. | Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan | ||
| d. | Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi | ||
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi. |
|||
| 2. | Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti : | ||
| a. | Merespon pengaduan masyarakat. | ||
| b. | Menindak lanjuti pengaduan masyarakat | ||
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait. |
|||
| 3. | Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat: |
||
| a. | Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring |
||
| b. | Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait. |
||
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti. |
|||
| 4. | Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti |
||
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan |
|||
| D. | WBS (Whistle Blowing System) | ||
| a. | WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi. |
||
| b. | WBS telah diterapkan. |
||
| c. | Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS. |
||
| d. | Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti |
||
Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi. |
|||
| E. | Penanganan benturan kepentingan | ||
| a. | Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama. | ||
| b. | Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama. | ||
| c. | Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan. | ||
| d. | Penanganan bentukran kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan |
||
| e. | Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan. |
||
| f. | Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan |
||
Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan |
|||
| Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut : Klik Disini | |||






















Berita Populer: