logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1546

Area Lima - Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Agama Bangil yang bersih dan bebas KKN. Target yang ingin dicapai :
1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
2. Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
3. Mempertahankan predikat WTP dari WBK.
4. Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang

Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

A Pengendalian gratifikasi.
1. Pengadilan Agama Bangil telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
2. Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, running text larangan gratifikasi. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public campaign
3. Pengadilan Agama Bangil telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi :
. - Membentuk unit pengendali gratifikasi
  - Memasang kamera CCTV pada area layanan.
    Kegiatan tersebut dilengkapi capture kamera pengawas(CCTV) dan tampilannya.
B. Penerapan SPIP.
  Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan :
  1. Pengadilan Agama Bangil telah membangun lingkungan pengendalian meliputi:
    a. Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik
    b. Membentuk tim SPIP
    c.
Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanan
   
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP(undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan.
  2.
Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan
    a.
Melakukan identifikasi resiko
    b
Melakukan analisis resiko terhadap factor kemungkinan dan factor dampak
   
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko.
  3.
Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
   
Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
   
Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
  4.
Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore.
   
Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.
C. Pengaduan masyarakat.
  1. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan:
    a. Menunjuk petugas pengaduan masyarakat
    b. Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.
    c. Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan
    d. Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi
   
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.
  2.  Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti :
    a. Merespon pengaduan masyarakat.
    b. Menindak lanjuti pengaduan masyarakat
   
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait.
  3.
Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:
    a.
Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring
    b.
Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.
   
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.
  4.
Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti
   
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan
D. WBS (Whistle Blowing System)
  a.
WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi.
  b.
WBS telah diterapkan.
  c.
Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS.
  d.
Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti
 
Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi.
E. Penanganan benturan kepentingan
  a. Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama.
  b. Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama.
  c. Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan.
  d.
Penanganan bentukran kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan
  e.
Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
  f.
Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan
 
Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan
Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut : Klik Disini

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com