logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 69

Mediasi Berhasil Pengadilan Agama Bangil Selesaikan Perkara Secara Damai

Bangil – Pengadilan Agama Bangil kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui pelaksanaan mediasi. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, telah dilaksanakan proses mediasi terhadap perkara Nomor 2108/Pdt.G/2026/PA.Bgl yang telah terdaftar pada register Pengadilan Agama Bangil tanggal 17 Juli 2026. Pelaksanaan mediasi tersebut merupakan bagian dari tahapan wajib dalam proses penyelesaian perkara perdata di lingkungan peradilan agama, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mencapai kesepakatan terbaik tanpa harus melanjutkan proses persidangan yang panjang.

Dalam proses mediasi, mediator berperan aktif dalam memfasilitasi komunikasi antara para pihak dengan mengedepankan prinsip netralitas, objektivitas, dan kerahasiaan. Para pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat, kepentingan, serta harapan masing-masing guna menemukan titik temu atas permasalahan yang menjadi pokok perkara. Dengan adanya keterbukaan dalam berkomunikasi, kesungguhan para pihak untuk menyelesaikan permasalahan, serta dukungan proses mediasi yang berjalan secara kondusif, akhirnya diperoleh kesepakatan bersama.

Berdasarkan hasil tersebut, mediasi dalam perkara Nomor 2108/Pdt.G/2026/PA.Bgl dinyatakan berhasil. Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bentuk nyata efektivitas penyelesaian perkara melalui pendekatan nonlitigasi di lingkungan Pengadilan Agama Bangil. Penyelesaian secara damai tidak hanya memberikan kepastian bagi para pihak, tetapi juga mencerminkan upaya membangun penyelesaian hukum yang mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, serta hubungan baik antara para pihak. Ketua Pengadilan Agama Bangil melalui jajaran aparatur peradilan terus mendorong optimalisasi pelaksanaan mediasi sebagai instrumen penting dalam mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Keberhasilan setiap proses mediasi menjadi indikator bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog dan kesepakatan bersama masih menjadi pilihan yang efektif dalam memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Agama Bangil berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, baik melalui peningkatan profesionalitas aparatur, penguatan peran mediator, maupun penyediaan layanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui pelaksanaan mediasi yang optimal, diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara damai dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com