Hak Pemohon Informasi
Hak Pemohon Informasi dan Kewajiban Pengguna Informasi
I. |
Setiap Orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
II. |
Setiap Orang Berhak: | ||
- | Menglihat dan mengetahui Informasi Publik; | ||
- | Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; | ||
- | mendapatkan salinan informasi publik sesuai dengan perundang-undangan; dan atau; | ||
- | Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; |
II. |
Setiap permohonan informasi Publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut |
||
III. |
setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan |
Berita Populer: