Area Dua - Penataan Tatalaksana
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.
Target yang ingin dicapai :
1. | Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Agama Bangil menuju WBK. |
2. | Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Agama Bangil menuju WBK. |
3. | Meningkatnya kinerja menuju WBK. |
Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Agama Bangil melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :
1. | Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses. | |
2. | Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat. | |
3. | Membuat SOP inovasi (Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi). | |
4. | Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan (Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.). | |
5. | Melakukan evaluasi SOP. | |
6. | Membuat laporan hasil evaluasi SOP. | |
7. | E-Office | |
Pengukuran indikator ini dengan mengacu: | ||
- | sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas | |
- | sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK | |
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK. | ||
8. | Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP | |
9. | Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube) | |
Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial. | ||
10. | Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring | |
11 | Keterbukaan informasi publik. | |
Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di pengadilan Agama Bangil meliputi: |
||
- | Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses | |
- | Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial. | |
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos. | ||
12. | Monitoring dan evaluasi. | |
- | Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan. | |
Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut : Klick Disini | ||
Berita Populer: