logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 40

Pengadilan Agama Bangil Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Gunting Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan

Pasuruan – Pengadilan Agama Bangil melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Nomor 893/Pdt.G/2026/PA.Bgl pada Jumat (7/8/2026). Kegiatan berlangsung di Desa Gunting, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.

Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangil dan didampingi Panitera Pengganti. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya untuk menyaksikan secara langsung proses pemeriksaan terhadap objek sengketa. Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek perkara guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di lapangan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan letak, batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa dengan alat bukti serta keterangan yang telah diajukan oleh para pihak selama proses persidangan. Selama pemeriksaan berlangsung, para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan objek sengketa dan menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan kondisi riil di lapangan. Seluruh hasil pengamatan dan fakta yang diperoleh dicatat dalam berita acara pemeriksaan setempat sebagai bagian dari berkas perkara yang akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim.

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan objek tidak bergerak. Melalui pemeriksaan secara langsung, Majelis Hakim dapat memperoleh keyakinan mengenai keadaan sebenarnya dari objek yang disengketakan sehingga putusan yang akan dijatuhkan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap, baik di dalam persidangan maupun di lokasi objek perkara.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Bangil dalam mewujudkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Dengan memperoleh data dan fakta secara langsung di lapangan, diharapkan proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih komprehensif sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com