Pengadilan Agama Bangil Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Gunting Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan
Pasuruan – Pengadilan Agama Bangil melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Nomor 893/Pdt.G/2026/PA.Bgl pada Jumat (7/8/2026). Kegiatan berlangsung di Desa Gunting, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.

Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangil dan didampingi Panitera Pengganti. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya untuk menyaksikan secara langsung proses pemeriksaan terhadap objek sengketa. Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek perkara guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di lapangan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan letak, batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa dengan alat bukti serta keterangan yang telah diajukan oleh para pihak selama proses persidangan. Selama pemeriksaan berlangsung, para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan objek sengketa dan menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan kondisi riil di lapangan. Seluruh hasil pengamatan dan fakta yang diperoleh dicatat dalam berita acara pemeriksaan setempat sebagai bagian dari berkas perkara yang akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim.

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan objek tidak bergerak. Melalui pemeriksaan secara langsung, Majelis Hakim dapat memperoleh keyakinan mengenai keadaan sebenarnya dari objek yang disengketakan sehingga putusan yang akan dijatuhkan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap, baik di dalam persidangan maupun di lokasi objek perkara.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Bangil dalam mewujudkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Dengan memperoleh data dan fakta secara langsung di lapangan, diharapkan proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih komprehensif sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.






















Berita Terkait: