Pengadilan Agama Bangil dan Dinsos PPPA Kabupaten Pasuruan Jalin Kerja Sama untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perkawinan Anak
Bangil – Pada Kamis, 6 Agustus 2026, Pengadilan Agama Bangil melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Pasuruan bertempat di Ruang Media Center Kantor Pengadilan Agama Bangil. Kegiatan ini mengusung tema "Sinergi Pelayanan, Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak" sebagai bentuk komitmen kedua instansi dalam memberikan perlindungan hukum dan sosial kepada masyarakat.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan sebagai respons terhadap tingginya angka perkawinan anak di wilayah Kabupaten Pasuruan dalam tiga tahun terakhir sehingga diperlukan langkah strategis melalui kolaborasi lintas sektor. Dari pihak Dinsos PPPA Kabupaten Pasuruan hadir dr. Ani Latifah selaku Kepala Dinas Sosial PPPA beserta jajaran, sedangkan dari Pengadilan Agama Bangil hadir Ketua Hj. YURITA HELDAYANTI, S.Ag., M.H., Panitera HADIJAH HASANUDDIN, S.H., M.H., Sekretaris KHOIRUDIN, S.H., Panitera Muda Permohonan Zulfiatu Hifdzillah, S.Ag., S.H., M.HES., serta Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Sri Juhana, S.Kep. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat membangun sinergi demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan, dr. Ani Latifah, yang menyampaikan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam upaya menekan angka perkawinan anak. Beliau menjelaskan bahwa persoalan perkawinan anak tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak, pendidikan, kesehatan, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara lembaga peradilan dan perangkat daerah agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan. “Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Pasuruan. Dengan kolaborasi yang baik antara Dinsos PPPA dan Pengadilan Agama Bangil, kami berharap masyarakat memperoleh pendampingan dan edukasi yang memadai sehingga angka perkawinan anak dapat terus ditekan,” ujar dr. Ani Latifah. Beliau juga berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat nyata dalam perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Bangil, Hj. YURITA HELDAYANTI, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan Dinsos PPPA Kabupaten Pasuruan. Beliau menegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini tidak hanya terbatas pada pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pencegahan perkawinan anak, tetapi juga diharapkan terus berkembang dalam berbagai program pelayanan masyarakat lainnya. Salah satu bentuk implementasi yang akan diwujudkan adalah penyediaan ruang konsultasi khusus di Pengadilan Agama Bangil bagi masyarakat yang mengajukan permohonan dispensasi kawin. Melalui layanan tersebut, calon pemohon yang belum memenuhi usia perkawinan akan memperoleh pendampingan dan konsultasi dari Dinsos PPPA serta mendapatkan surat rekomendasi sebelum mengikuti proses persidangan di Pengadilan Agama Bangil. Langkah ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai dampak perkawinan usia anak sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak. Dalam sambutannya, Hj. YURITA HELDAYANTI, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan bagian penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan MoU semata, tetapi dapat diwujudkan dalam berbagai program nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Kehadiran ruang konsultasi bersama Dinsos PPPA di Pengadilan Agama Bangil diharapkan mampu menjadi langkah preventif dalam pencegahan perkawinan anak sekaligus memperkuat pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” ujar Hj. YURITA HELDAYANTI, S.Ag., M.H.
Beliau juga mengajak seluruh pihak untuk terus membangun koordinasi dan komunikasi yang baik demi keberhasilan implementasi kerja sama tersebut. Seluruh peserta menyambut positif komitmen yang disampaikan sebagai bentuk keseriusan kedua instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Pengadilan Agama Bangil dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, terpadu, dan mampu memberikan perlindungan hukum serta sosial yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Kabupaten Pasuruan. Pengadilan Agama Bangil berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan peradilan yang modern, humanis, dan berorientasi pada pelayanan prima.






















Berita Terkait: