logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 4955

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

HAK PEREMPUAN DAN ANAK

PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan Surat Dirjen Badilag NO 1669/DJA/HK.00/5/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak Hak Perempuan dan anak Pasca Perceraian. Berikut Merupakan hak hak perempuan dan anak :

1. CERAI TALAK

cerai talak terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami. Maka sesuai Pasal 149 kompilasi hukum islam, Jika cerai talak terjadi, maka istri berhak mendapatkan :

1.
Pemberian Mu'tah (pemberian hadiah) yang layak, kecuali bekas istri tersebut Qabla Ad-dukhul;
2.

Memberi Nafkah, tempat tinggal dan pakaian kepada bekas istri selama masa iddah, kecuali jika bekas istri tersebut  telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;

3.
Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;
4.
Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;
5.
Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
6.
Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
7.
Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

2. CERAI GUGAT

cerai gugat terjadi karena adanya permohonan cerai dari istri kepada suaminya di pengadilan agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai istri, maka istri berhak mendapatkan :

1.
Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
2.

Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;

3.
Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun

3. Hak Anak Akibat Perceraian

1.
Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
2.

Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya

3.
Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.

Lampiran surat edaran bisa di download di sini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com