Penerapan Prinsip Prudential dalam Perkara Perwalian Anak
Konvensi Anak Sedunia (Convention of The Rights of The Child) pada tanggal 20 November 1989 telah merumuskan beberapa prinsip dan norma universal tentang kedudukan dan hak anak yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No 36 tahun 1990 dan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang isunya menekankan tentang pentingnya peran orang tua, masyarakat dan negara dalam melakukan upaya perlindungan dan tanggung jawab terhadap anak.Lanjut_Membaca






















Berita Terkait: