Pengadilan Agama Bangil Ikuti Pelaksanaan Rukyat Hilal Awal Ramadhan
![]() |
Senin, (12/04/2021)
Penentuan awal Bulan Ramadhan merupakan suatu hal yang sangat urgen bagi umat Islam. Dengan ditetapkannya awal Ramadhan maka mulai besoknya umat Islam akan melakanakan ibadah berpuasa. Bulan Ramadhan sangat dimulyakan karena di bulan inilah bertabur rahmat dan ampunan, pahala beribadah menjadi berlipat ganda sehingga bulan ini selalu dinanti-nantikan oleh kaum muslimin di seluruh dunia.
![]() |
Hujan yang sore hari membasahi Kabupaten Pasuruan ternyata sangat berpengaruh dalam pelaksanaan rukyat hilal karena ada sedikit kabut yang menutupi pandangan sehingga secara kasat mata hilal sangat sulit untuk dilihat. Begitupun dengan beberapa alat yang digunakan untuk melihat hilal tidak dapat melihat hilal meskipun sudah menggunakan teknologi yang sangat canggih. Dengan tidak terlihatnya Hilal maka Hakim Pengadilan Agama Bangil Mulyadi, Lc., M.H.I. menetapkan bahwa rukyatul hilal di Lapan Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan tidak berhasil melihat hilal.
![]() |
Namun meskipun di wilayah Kabupaten Pasuruan hilal tidak dapat dilihat akan tetapi dari laporan panitia pelaksana ternyata perhelatan rukyatul hilal di Kabupaten lainnya berhasil melihat hilal sehingga dengan adanya beberapa tempat yang melihat Hilal maka pemerintah sesuai dengan pendapat mayoritas ulama menetapkan bahwa awal Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 Masehi. Dengan demikian seluruh umat Islam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan pemerintah tersebut karena mengikuti pemerintah sebagai umara dalam hal kebaikan hukumnya adalah wajib.
(Mul/Tim-red)

























Berita Terkait: