Hakim Pengadilan Agama Bangil Ikuti Pelatihan Online Ilmu Jurnalistik
![]() |
Senin, (01/03/2021)
Hakim Pengadilan Agama Bangil Mulyadi, Lc., M.H.I. mengikuti Pelatihan Online Ilmu Jurnalistik yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bekerja sama dengan Tempo Institut.
![]() |
Ia juga memaparkan tentang Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yaitu mengenai peran pers nasional dalam negara seperti memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. Selain itu, sambungnya, untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
![]() |
Pemateri kedua pada pelatihan ini adalah Lendra Persada. Ia menguraikan tentang SEO yaitu suatu cara atau teknik untuk membuat situs atau blog berada pada halaman/posisi satu di mesin pencarian seperti google, bing, dan yahoo. Adapun tujuan SEO, lanjutnya, adalah meningkatkan rangking website, mendapatkan traffic atau lalu lintas pengunjung, meningkatkan konversi atau penjualan, meningkatkan popularitas, otoritas, dan brand.
Materi terakhir dari Uu Sumadi menerangkan tentang kalimat efektif yang merupakan kalimat yang singkat, padat, jelas, lengkap, dan cermat. Di samping itu Ia juga menjelaskan tentang kalimat sempurna, tanda baca, tanda titik, tanda koma, huruf kapital, huruf miring, pilihan kata, kata mubazir, kata majemuk, bentuk terikat, dan kata depan.
Banyak lagi aneka materi lainnya yang sangat bermanfaat untuk dipelajari guna menambah pengetahuan dan wawasan. Dalam pelatihan ini, selain mendengarkan materi ada juga sesi tanya jawab, dan membuat tugas. Dengan mengikuti training ini semoga para peserta dapat kian profesional dalam menulis berita sehingga berita yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dan kaidahnya, aktual, hits, bernilai dan layak publish.
(Mul/Tim Red)

























Berita Terkait: