Pengadilan Agama Bangil dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Perwalian Khusus Anak Yatim dan Fasilitas Sidang Virtual
Bangil, 25 Juni 2026 – Pengadilan Agama Bangil dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Perwalian Khusus Anak Yatim yang Berada di Bawah Naungan Yayasan Berbadan Hukum serta Fasilitas Sidang Virtual (Teleconference) bagi Tahanan Kejaksaan yang Sedang Berperkara di Pengadilan Agama Bangil. Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (25/6/2026).
Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangil, Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rutandi Gustawirya, S.H., M.H. sebagai bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat sinergi penegakan hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
div class="dispfile dispfileContainer"> 
Kerja sama ini mencakup dua ruang lingkup utama, yaitu pelaksanaan perwalian khusus bagi anak yatim yang berada di bawah naungan yayasan berbadan hukum serta penyediaan fasilitas sidang virtual (teleconference) bagi tahanan Kejaksaan yang sedang menjalani proses perkara di Pengadilan Agama Bangil. Melalui kerja sama ini diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan tetap menjunjung tinggi prinsip akses terhadap keadilan.
Ketua Pengadilan Agama Bangil menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat pencari keadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa sinergi antar lembaga merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan persidangan.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Pengadilan Agama Bangil dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan semakin erat serta mampu mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.






















Berita Terkait: