logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 8

Perkuat Sinergi Antar Lembaga : PA Bangil Terima Kunjungan Balai Harta Peninggalan Surabaya

Bangil, 18 Juni 2026 – Pengadilan Agama Bangil menerima kunjungan dari perwakilan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya pada Kamis (18/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian surat permohonan narasumber untuk kegiatan Sosialisasi Peran Balai Harta Peninggalan dalam Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris sesuai penerapan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 Tahun 2021.

Kegiatan sosialisasi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Bangil dimohon untuk memberikan materi mengenai Hukum Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta kewenangan Pengadilan Agama dalam menerbitkan Penetapan atau Putusan Ahli Waris.

Kedatangan perwakilan Balai Harta Peninggalan Surabaya disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangil, Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H. Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Panitera Pengadilan Agama Bangil, Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H., serta Panitera Muda Permohonan, Zulfiatu Hifdzillah, S.Ag., M.Hes.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi. Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Pengadilan Agama Bangil dan Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya terkait hukum kewarisan dan administrasi pertanahan.

Kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan mendatang diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta mengenai mekanisme penetapan ahli waris menurut hukum Islam serta peran masing-masing instansi dalam mendukung kepastian hukum di bidang kewarisan. Komitmen kolaboratif antar lembaga ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan edukasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com