Perkuat Sinergi Antar Lembaga : PA Bangil Terima Kunjungan Balai Harta Peninggalan Surabaya
Bangil, 18 Juni 2026 – Pengadilan Agama Bangil menerima kunjungan dari perwakilan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya pada Kamis (18/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian surat permohonan narasumber untuk kegiatan Sosialisasi Peran Balai Harta Peninggalan dalam Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris sesuai penerapan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 Tahun 2021.

Kegiatan sosialisasi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Bangil dimohon untuk memberikan materi mengenai Hukum Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta kewenangan Pengadilan Agama dalam menerbitkan Penetapan atau Putusan Ahli Waris.
Kedatangan perwakilan Balai Harta Peninggalan Surabaya disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangil, Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H. Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Panitera Pengadilan Agama Bangil, Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H., serta Panitera Muda Permohonan, Zulfiatu Hifdzillah, S.Ag., M.Hes.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi. Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Pengadilan Agama Bangil dan Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya terkait hukum kewarisan dan administrasi pertanahan.
Kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan mendatang diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta mengenai mekanisme penetapan ahli waris menurut hukum Islam serta peran masing-masing instansi dalam mendukung kepastian hukum di bidang kewarisan. Komitmen kolaboratif antar lembaga ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan edukasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.






















Berita Terkait: