Sidang Semu Oleh Mahasiswa Magang Di PA Bangil
![]() |
10 Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam IAIN KEDIRI laksanakan praktek. Dalam hal ini mahasiswa prodi hukum keluarga islam lakukan praktek peradilan semu, tepatnya di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Bangil, dalam praktek tersebut didampingi langsung oleh wakil ketua pengadilan agama Ibu Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag., M.Hes, beliau mempersilahkan penuh kepada mahasiswa untuk melakukan praktek peradilan semu itu, dalam praktek tersebut mahasiswa mempraktekkan proses persidangan dengan beberapa perkara diantaranya, perkara cerai gugat, cerai talak, dispensasi kawin.
Dalam praktek persidangan tersebut mahasiswa dibagi menjadi tiga (3) majlis, majlis yang pertama menangani perkara cerai gugat, Noer Romi Amin Setiawan sebagai hakim ketua, Dwiana Rho Khuriyyatul Fikriyah, M. Yuslifar Amirul Fiki sebagai hakim anggota, dan putra perdana ali ridlo sebagai panitera pengganti, Alin Imanial Chusna sebagai penggugat, Muhammad Ihsan Kholil Sebagai Tergugat, Lailatun Nafiah dan Wahyu Romadhon Sebagai saksi-saksi, majlis yang kedua menangani perkara cerai talak, Wahyu Romadhon sebagai hakim ketua, Putra Perdana Ali Ridlo, Ira Zulfa Safitri sebagai hakim Anggota, Churiyatus Salaamah sebagai panitera pengganti, M. Yuslifar Amirul Fiki sebagai Pemohon, lailatun nafia’h sebagai termohon, dan Noer Romi Amin Setiawan, Dwiana Rho Khurriyatul Fikriyah sebagai saksi-saksi, majlis yang ketiga menangani permohonan dispensasi kawin, Churiyatus Salamaah sebagai hakim ketua, Lailatun Nafiah, Alin Imanial Chusna sebagai hakim anggota, wahyu romadhon sebagai panitera pengganti, Noer Romi Amin Setiawan, Ira zulfa safitri sebagai Pemohon dari anaknya Dwiana Rho Khurriyatul Fikriyah, Muhammad Ihsan Kholil , M Yuslifar Amirul Fiki sebagai Termohon dari anaknya Putra Perdana Ali Ridlo.
![]() |
Setelah persidangan kami mendapatkan Apresiasi dan Evaluasi dari ibu wakil ketua pa bangil terhadap hasil praktek peradilan semu yang telah dilaksanakan, bahwasannya mahasiswa cukup menguasai serta mengetahui bagaiamana proses serta tahapan persidangan dalam hukum acara perdata meskipun terdapat proses atau tahapan yang belum di laksanakan. Dalam praktek tersebut setidaknya mahasiswa mengetahui bagaimana praktek persidangan yang baik dan benar menurut hukum acara perdata, dari sebelumnya hanya sebatas teori saja dari kesempatan yang luar biasa itu bisa dijadikan pengalaman serta ilmu yang bermanfaat untuk kedepannya Aamiin.
(PKL-Noer Romy Amin S)
























Berita Terkait: