Pengalaman Mahasiswa di Kepaniteraan
![]() |
Magang atau atau biasa disebut PKL (Praktik Kerja Lapangan), merupakan salah satu mata kuliah wajib yang mesti ditempuh oleh setiap mahasiswa. Mata kuliah ini bertujuan memberikan kesempatan dan pengalaman mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu yang telah didapatkan selama di bangku kuliah. Mata kuliah ini bisa diambil ketika prasayarat SKS (Satuan Kredit Semester) mahasiswa telah dipenuhi.
Pada tahun 2022 ini, kegiatan magang juga dilakukan oleh mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam angkatan 2018 IAIN Kediri. Meskipun kegiatan magang selalu dilaksanakan setiap tahun oleh angkatan berbeda, tetapi terdapat perbedaan pada kegiatan magang tahun ini, karena adanya pandemi Covid-19. Selama kegiatan magang berlangsung, mahasiswa wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, bahkan harus sudah mendapatkan vaksinasi.
Meskipun terdapat perbedaan pelaksanaan magang dari tahun sebelumnya, mahasiswa angkatan 2018 yang magang saat pandemi Covid-19 ini dapat melaksanakan kegiatan dengan lancar dan baik, serta mampu mendapatkan pengalaman bermanfaat untuk terjun ke dunia kerja setelah lulus nanti.
Selain itu, meskipun dalam satu kelompok beranggotakan 10 mahasiswa, tetapi setiap mahasiswa juga mempunyai perbedaan pengalaman, karena penempatan mereka dibagi menjadi beberapa grup untuk magang di bagian-bagian dari instansi tempat magang.
Seperti halnya sepuluh Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIN Kediri yang magang di Pengadilan Agama Bangil di bawah bimbingan DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) PA Bangil yang juga Dosen Fakultas Syariah IAIN Kediri, Dr. Muhammad Solikhudin, M.H.I, dibagi menjadi tiga grup, dan masing-masing grup ditempatkan di bagian berbeda.
Ketika magang Bagian Kepaniteraan, atau tepatnya di Bagian Panitera Muda, para mahasiswa mendapatkan berbagai pengalaman, seperti melaksanakan kegiatan administrasi peradilan di bidang pranata perkara kasasi dan peninjauan kembali, sesuai teknis yang ditetapkan Panitera Mahkamah Agung.
Selain itu, para mahasiswa magang juga diajarkan cara mendownload putusan- putusan dan meng-upload di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), memasukkan relaas alat bukti dan alat bukti pembayaran yang dijadikan dalam satu berkas perkara.
Masih banyak lagi pengalaman-pengalaman berharga yang diperoleh selama magang di Pengadilan Agama Bangil yang diketuai oleh Bapak H.M. Jati Muharramsyah, S.Ag., S.H., M.H.
Pengalaman selama magang di Pengadilan Agama Bangil yang telah berhasil telah mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) serta menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) ini, tentunya bukan hanya membanggakan bagi para mahasiswa, namun juga sangat bermanfaat sekali.
(PKL-Ira Zulfa Safitri)























Berita Terkait: