Pelayanan PTSP dari Sudut Pandang Mahasiswa
![]() |
Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2014 mendefinisikan PTSP sebagai pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Pada pelaksanaannya, PTSP tidak hanya terbatas sebagai pemenuhan administrasi semata, akan tetapi sebagai tanggung jawab pemerintah dalam mengedepankan kepentingan masyarakat. Bagi masyarakat, adanya PTSP diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik serta mendapat kepastian dan jaminan hukum atas hak-hak yang dimilikinya. Dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah dan biaya ringan, Pengadilan Agama Bangil memberikan kemudahan dalam proses berperkara dengan menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Adapun pelayanan PTSP di Pengadilan Agama Bangil sangat memadai dan patut diapresiasi. Selain itu, juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang mendukung, juga pelayanan para stafnya yang ramah, sehingga membuat masyarakat yang berperkara merasa nyaman dan diayomi. Hal ini sesuai dengan motto PA Bangil, yakni PRIMA (Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel).
(PKL-Alin Imanial Chusna)























Berita Terkait: