Pemberian Materi tentang Hukum Formil yang Berlaku di Pengadilan Agama Bangil
![]() |
Mahasiswa sejumlah 10 orang dari Fakultas UIN Maliki Malang sedang melakukan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang dimulai pada 12 juli hingga 12 agustus 2021 di Pengadilan Agama Bangil. Kegiatan ini disambut dengan baik oleh keluarga besar Pengadilan Agama Bangil. Adanya kegiatan ini sebagai salah satu bentuk emplementasi secara sinkron antara program pembelajaran di kampus dengan program penguasaan teori dengan langsung terjun ke dunia kerja. Dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam beradaptasi di lingkungan pekerjaan, kreativitas, keterampilan dan mendorong mahasiswa agar mampu mengembangkan wawasan serta sikap profesional.
Beberapa program dan jadwal kegiatan telah tersusun dengan apik. Dimulai jam 08.00 pagi para mahasiswa akan mendapatkan materi yang suda dijadwalkan kemudian dilanjut dengan praktek lapangan. Pada jum’at (23 Juli 2021) materi yang disampaikan yaitu tentang “Hukum Formil Yang Berlaku di Pengadilan Agama” yang disampaikan langsung oleh Bapak Mulyadi, LC., M.H.I, Diruang sidang. Secara singkat Bapak Mulyadi, LC., M.H.I, menyampaikan bahwa hukum formil adalah Hukum Prosedural atau Hukum Acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama. Materi ini dirasa penting disampaikan kepada para mahasiswa karena terkait aturan/ tata cara yang harus ditempuh dalam mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum materil.
Penyampaian materi dan diskusi dilakukan sangat asik. Berbagai pertanyaan diajukan oleh mahasiswa bahkan menceritakan persoalan yang ditemui selama mengikuti PKL ini. Hal ini sebagai bukti antusiasme terhadap materi tersebut. kegiatan ini menjadi diskusi yang sangat menarik sehingga banyak sekali pelajaran yang didapatkan oleh mahasiswa UIN Maliki Malang.
Berita Terkait: