Area Parkir Tertutup PA Bangil Kini Semakin Luas
Pengadilan Agama adalah tempat untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Kewenangan penegakan hukum ekonomi syari'ah oleh Pengadilan Agama disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Dalam memberikan visi misinya untuk menegakkan keadilan ditengah masyarakat, pengadilan secara konsisten selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat salah satu bentuk pelayanan pengadilan bangil adalah tempat parkir
Saat ini pengadilan agama bangil memberikan tempat parkir yang strategis dan tentunya lebih luas dari sebelumnya dimana tempat parkir ini selain memberikan kenyamanan dan keamanan kendaraan bagi masyarakat untuk mencari keadilan adanya tempat parkir ini juga memberikan keindahan untuk pengadilan agama bangil karena lokasi tempat parkir berada dibelakang dan khusus kendaraan mobil para pencari keadilan berada didepan dan tidak menghalangi pintu masuk sehingga saat dilihat dari depan keindahan gedung pengadilan agama bangil terlihat lebih tertata
Selain itu lokasi parkir yang disiapkan ini juga akan dipisahkan tempatnya antara kendaraan pencari keadilan, parkir disabilitas , parkir khusus wanita dan kendaraan milik aparatur Pengadilan Agama Bangil semua sudah diberikan rambu – rambu sesuai tempat parkir masing-masing dengan tujuan agar mobilisasi keluar masuknya kendaraan lebih teratur dan lebih tertata.
Dengan adanya tempat parkir ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga yang akan mencari keadilan .
Berita Terkait: