PA Bangil Gelar Sidang di Luar Gedung di Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo
Pasuruan, 5 Juni 2026 – Pengadilan Agama Bangil kembali melaksanakan layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026) di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Pelaksanaan sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H. bersama tim persidangan dari Pengadilan Agama Bangil. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Bangil dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.

Sidang di luar gedung merupakan salah satu bentuk implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui layanan ini, masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan dapat memperoleh akses yang lebih mudah dalam menyelesaikan perkara tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh.
Pelaksanaan persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar. Para pihak yang berperkara mengikuti proses persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Selain memberikan kemudahan akses layanan peradilan, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kehadiran pengadilan di tengah masyarakat.
Pengadilan Agama Bangil akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi dan program layanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Diharapkan melalui pelaksanaan sidang di luar gedung, akses terhadap keadilan dapat semakin terbuka dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.






















Berita Terkait: