logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 9

Ketua Pengadilan Agama Bangil dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Berikan Keterangan Pers Terkait Penetapan Pengangkatan Wali

Pasuruan, 16 Juli 2026 – Setelah pelaksanaan kegiatan penyerahan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali di Auditorium Mpu Sendok Lantai 1, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Ketua Pengadilan Agama Bangil, Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rutandi Gustawirya, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang hadir meliput kegiatan tersebut. Dalam keterangannya, Ketua Pengadilan Agama Bangil menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Bangil telah memeriksa dan menetapkan permohonan Penetapan Pengangkatan Wali terhadap 22 anak. Seluruh permohonan tersebut didaftarkan melalui layanan peradilan elektronik e-Court sebagai bentuk penerapan pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi.

Dijelaskan bahwa tujuan diajukannya permohonan tersebut adalah untuk memperoleh penetapan pengadilan yang menetapkan Yayasan Metal Muslim Al-Hidayat sebagai wali yang sah bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhannya. Hal ini dikarenakan orang tua kandung maupun keluarga anak tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban dan tanggung jawab pengasuhan. Dengan adanya Penetapan Pengangkatan Wali tersebut, Yayasan Metal Muslim Al-Hidayat memiliki landasan hukum untuk memberikan perlindungan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, serta pemenuhan kebutuhan dasar anak demi menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, penetapan tersebut juga memberikan kewenangan hukum kepada yayasan untuk mewakili dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan bagi kepentingan anak, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan melalui sinergi dengan Pengadilan Agama Bangil sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan menetapkan permohonan pengangkatan wali, serta Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang mendukung pelaksanaan kegiatan penyerahan salinan penetapan kepada para pemohon. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan penetapan pengangkatan wali. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama antara Pengadilan Agama Bangil, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com