Ketua Pengadilan Agama Bangil dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Berikan Keterangan Pers Terkait Penetapan Pengangkatan Wali
Pasuruan, 16 Juli 2026 – Setelah pelaksanaan kegiatan penyerahan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali di Auditorium Mpu Sendok Lantai 1, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Ketua Pengadilan Agama Bangil, Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rutandi Gustawirya, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang hadir meliput kegiatan tersebut. Dalam keterangannya, Ketua Pengadilan Agama Bangil menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Bangil telah memeriksa dan menetapkan permohonan Penetapan Pengangkatan Wali terhadap 22 anak. Seluruh permohonan tersebut didaftarkan melalui layanan peradilan elektronik e-Court sebagai bentuk penerapan pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi.

Dijelaskan bahwa tujuan diajukannya permohonan tersebut adalah untuk memperoleh penetapan pengadilan yang menetapkan Yayasan Metal Muslim Al-Hidayat sebagai wali yang sah bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhannya. Hal ini dikarenakan orang tua kandung maupun keluarga anak tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban dan tanggung jawab pengasuhan. Dengan adanya Penetapan Pengangkatan Wali tersebut, Yayasan Metal Muslim Al-Hidayat memiliki landasan hukum untuk memberikan perlindungan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, serta pemenuhan kebutuhan dasar anak demi menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, penetapan tersebut juga memberikan kewenangan hukum kepada yayasan untuk mewakili dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan bagi kepentingan anak, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan melalui sinergi dengan Pengadilan Agama Bangil sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan menetapkan permohonan pengangkatan wali, serta Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang mendukung pelaksanaan kegiatan penyerahan salinan penetapan kepada para pemohon. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan penetapan pengangkatan wali. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama antara Pengadilan Agama Bangil, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.






















Berita Terkait: