Ketua Pengadilan Agama Bangil Serahkan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali dalam Penyerahan Serentak se-Jawa Timur
Pasuruan, 16 Juli 2026 – Ketua Pengadilan Agama Bangil, Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H., menghadiri dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali dalam kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Mpu Sendok Lantai 1, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/7/2026) pukul 13.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan Bupati Pasuruan, H. M. Rusdi Sutejo, tertanggal 15 Juli 2026. Penyerahan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali di Kabupaten Pasuruan merupakan bagian dari kegiatan Penyerahan Serentak Penetapan Pengangkatan Wali se-Jawa Timur yang diselenggarakan atas kolaborasi antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kegiatan tingkat Jawa Timur tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh satuan kerja serta instansi terkait di wilayah masing-masing. Di Kabupaten Pasuruan, kegiatan ini merupakan bagian dari program Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam membantu proses pengajuan permohonan penetapan pengangkatan wali bagi anak-anak yang membutuhkan kepastian hukum. Prosesi penyerahan diawali dengan penyerahan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali oleh Ketua Pengadilan Agama Bangil, Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rutandi Gustawirya, S.H., M.H.

Selanjutnya, salinan penetapan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kepada Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, yang hadir mewakili Bupati Pasuruan. Pada tahap akhir, Wakil Bupati Pasuruan menyerahkan secara simbolis salinan penetapan tersebut kepada para pemohon. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Pengadilan Agama Bangil, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan, serta para tamu undangan dari instansi terkait. Melalui kegiatan ini, sinergi antara lembaga peradilan, kejaksaan, dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.






















Berita Terkait: