logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 153

Peletakan Sita Jaminan PA Bangil di Cobanblimbing: Langkah Penting Penegakan Hukum Waris

 

 

 

Bangil – Pengadilan Agama Bangil melaksanakan peletakan sita jaminan Pada tanggal, 22 Mei 2025, atas objek perkara waris berupa tanah sawah yang menjadi sengketa yang proses hukumnya seringkali kompleks dan memakan waktu, namun untuk memastikan keadilan bagi para ahli waris. Salah satu tahapan penting yang kerap dilakukan adalah peletakan sita jaminan atas objek perkara yang terletak di Jalan Perintis, Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Panitera PA Bangil, Ibu Dra. Rofiah, M.Hes, menyatakan bahwa peletakan sita jaminan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk mengamankan aset yang sedang dalam sengketa hukum. Tujuannya adalah untuk mencegah pengalihan hak atau perubahan kondisi objek perkara hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, hak-hak para pihak yang berperkara dapat terlindungi secara maksimal.

Pelaksanaan sita jaminan kali ini dipimpin langsung oleh Panitera PA Bangil, Ibu Dra. Rofiah, M.Hes, dengan didampingi oleh tim solid dari Pengadilan Agama Bangil, termasuk para Panitera Muda (Panmud) dan Jurusita yang berpengalaman, serta staf-staf pendukung yang memastikan kelancaran seluruh proses.

Kehadiran para pihak yang berkepentingan juga menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum. Para kuasa hukum Penggugat dan para kuasa hukum Tergugat turut serta dalam pelaksanaan ini, mengawasi setiap tahapan agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses sita jaminan.

Lebih lanjut, dukungan dari pemerintah desa setempat sangat terasa. Aparat Desa Cobanblimbing turut hadir, memberikan dukungan terhadap pelaksanaan sita jaminan ini. Kehadiran mereka juga memastikan ketertiban dan kelancaran di lokasi, serta memfasilitasi koordinasi yang diperlukan dengan masyarakat sekitar.

Salah satu aspek penting dalam peletakan sita jaminan kali ini adalah memastikan luas objek tanah sawah secara langsung. memastikan batas-batas objek perkara secara jelas dan akurat, menghindari potensi sengketa di masa depan. Data objek perkara ini akan menjadi bagian tak terpisahkan dari berkas perkara di Pengadilan Agama Bangil.

Proses peletakan sita jaminan ini berlangsung kondusif dan lancar, mencerminkan sinergi yang baik antara pihak pengadilan, para pihak berperkara, dan aparat desa. Tidak ada kendala berarti yang ditemukan selama pelaksanaan, menunjukkan tingkat persiapan dan koordinasi yang matang dari semua pihak terlibat.

Pelaksanaan sita jaminan ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Bangil dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan yang berintegritas dan profesional. Dengan adanya sita jaminan ini, diharapkan proses hukum waris dapat berjalan lebih efektif dan keadilan bagi para ahli waris dapat terwujud tanpa adanya potensi kerugian yang tidak semestinya.

Langkah ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa waris, serta perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan terhadap hak-hak keperdataan. Dengan adanya proses seperti ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.

TIM IT

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

[email protected]