logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 203

Ketua PA Bangil Gelar Aanmaning Perkara Waris, Beri Kesempatan Para Pihak Bermusyawarah

 

 

 

Bangil, 15 Mei 2025 – Suasana ruang kerja Ketua Pengadilan Agama (PA) Bangil menjadi saksi upaya penyelesaian sengketa waris secara damai. Tepat pukul 11.00 WIB, Ketua PA Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan Aanmaning (teguran) atas Putusan Perkara Kewarisan Nomor 1157/Pdt.G/2023/PA Bgl. Proses penting ini dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak Pemohon Eksekusi dan kuasa hukum dari pihak Termohon Eksekusi.

Aanmaning merupakan tahapan dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam forum ini, Ketua PA memberikan teguran kepada pihak yang Tergugat (Termohon Eksekusi) untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu. Namun, ada nuansa berbeda dalam pelaksanaan Aanmaning kali ini. Ketua PA Bangil melihat adanya kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan sehingga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk kembali membuka ruang dialog dan mencari solusi damai.

Didampingi oleh Panitera PA Bangil, Dra. Rofi'ah, M.Hes., Ketua PA Bangil dengan tenang dan bijaksana menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Aanmaning. Beliau menekankan pentingnya penyelesaian perkara secara kekeluargaan, terutama dalam perkara waris yang seringkali melibatkan hubungan darah dan emosional yang mendalam. Beliau berharap, dengan diberi kesempatan untuk bermusyawarah kembali, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menghindari proses eksekusi yang lebih lanjut.

Kuasa hukum dari pihak Pemohon Eksekusi dan kuasa hukum dari pihak Termohon Eksekusi tampak menyimak dengan seksama setiap arahan dan nasihat yang disampaikan oleh Ketua PA Bangil. Suasana pertemuan berlangsung dengan penuh kehati-hatian dan saling menghormati. Ketua PA Bangil memberikan ruang yang cukup bagi kedua kuasa hukum untuk menyampaikan pandangan dan harapan dari masing-masing pihak.

Hasil dari pelaksanaan Aanmaning kali ini cukup menggembirakan. Ketua PA Bangil memberikan kesempatan kepada kedua kuasa hukum untuk kembali berkomunikasi secara intensif dan mencari jalan tengah dalam menyelesaikan permasalahan waris tersebut. Beliau memberikan tenggat waktu tertentu bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan. Langkah ini disambut baik oleh kedua kuasa hukum yang menyatakan kesediaannya untuk memanfaatkan kesempatan emas ini demi kepentingan klien masing-masing.

Panitera PA Bangil, Dra. Rofi'ah, M.Hes., menjelaskan bahwa Aanmaning merupakan upaya terakhir pengadilan untuk mendorong para pihak melaksanakan putusan secara sukarela. Namun, dalam perkara ini, Ketua PA Bangil melihat adanya potensi untuk penyelesaian damai yang lebih baik bagi kedua belah pihak. Beliau berharap, dengan mediasi yang difasilitasi oleh para kuasa hukum, sengketa waris ini dapat diselesaikan tanpa perlu melalui proses eksekusi yang seringkali menimbulkan ketegangan dan kerugian bagi semua pihak.

Langkah proaktif yang diambil oleh Ketua PA Bangil ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Bangil dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai. Pendekatan humanis dan bijaksana ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian perkara-perkara lain di masa mendatang, di mana mediasi dan musyawarah menjadi prioritas utama dalam mencari keadilan yang berkeadilan dan membawa kemaslahatan bagi semua pihak yang bersengketa.

Dengan diberikannya kesempatan untuk bermusyawarah kembali, harapan untuk terciptanya perdamaian dalam perkara waris ini kembali membuncah. Kita tunggu bersama hasil dari mediasi yang akan dilakukan oleh kedua belah pihak dalam beberapa waktu ke depan. Semoga, kearifan dan kebijaksanaan dapat mengalahkan ego dan kepentingan sesaat, demi terjalinnya kembali silaturahmi dan keharmonisan di antara para pihak yang bersengketa.

TIM IT

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

[email protected]