MAHASISWA PKL PRODI HKI STAI PANCAWAHANA BANGIL MELAKUKAN PRAKTEK PERADILAN SEMU DI PENGADILAN AGAMA BANGIL
![]() |
Pasuruan, Senin 01 November 2021, mahasiswa peserta PKL (peraktek kerja lapangan) Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Stai Pancawahana Bangil melakukan kegiatan praktek peradilan semu yang bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Bangil dengan mengangkat kasus Cerai Talak.
Kegiatan praktek tersebut dilaksanakan pada pukul 02.00 WIB yang diperagakan oleh seluruh mahasiswa pkl sebanyak 6 orang dan di pantau langsung oleh Bapak Firman Wahyudi S.H.I., M.H. Selaku Hakim Pamong.
Dalam kegiatan praktek tersebut setiap mahasiswa memiliki peran masing-masing dalam persidangan. Adapun yang memimpin persidangan dalam praktek peradilan semu yaitu Ali Rido sebagai Ketua Majelis, Ahmad Muzaki Fikri Panitera, Luan Chakim pemohon, Nur Indah Firdausi Termohon, M. Alif Ichsanuddin Saksi 1, dan Hidayatul Islamiyah sebagai saksi 2.
![]() |
Praktek sidang semu tersebut seperti sidang sungguhan yang di peragakan oleh mahasiswa pkl Staipana di ruang sidang Pengadilan Agama Bangil dengan tujuan untuk dapat mempelajari dan memahami bagaimana tata cara menjalani sidang yang baik dan benar. Hal ini juga merupakan salah satu indikator penilaian dalam kegiatan simulasi bagi mahasiswa pkl Stai Pancawahana Bangil.
Setelah praktek sidang selesai hakim pamong memberi apresiasi kepada seluruh mahasiswa pkl khususnya kepada Ali Rido sebagai ketua majelis yang memimpin jalannya persidangan. "Selanjutnya hakim pamong mengoreksi dan menjelaskan secara detail kepada mahasiswa pkl terkait kekeliruan atau kekurangan yang di lakukan ketika memimpin alur persidangan yang sudah dilaksanakan tersebut."
Dengan adanya kegiatan praktek tersebut di harapkan seluruh mahasiswa Pkl Stai Pancawahana Bangil dapat mengetahui serta memahami bagaimana proses berperkara di Pengadilan Agama Bangil sehingga nantinya akan dapat menjadi bahan pemikiran dan pengetahuan bagi mahasiswa pkl Jurusan Hki Stai Pancawahana Bangil.
(Ali Ridho)
























Berita Terkait: