BRIEFING PAGI, SEKRETARIS PA BANGIL PESANKAN BEBERAPA HAL KEPADA MAHASISWA PPL STAI PANCAWAHANA
![]() |
Kamis, 21 Oktober 2021. Pada kali ini mahasiswa PPL dari Staipancawahana bangil diberikan bimbingan materi oleh Bapak MOH. MUHYIDIN, S.H selaku sekretaris pengadilan agama. Di ruangan sekretaris beliau memberikan materi kepada mahasiswa PPL tentang tugas dan kewenangan pengadilan agama.
Beliau menyampaikan bahwa semua stakeholder PA Bangil adalah bagian dari keluarga. Artinya mahasiswa PPL agar berbaur dan tidak sungkan bertanya tentang hal-hal yang tidak diketahui agar lebih banyak wawasan keilmuan yang didapat. Beliau juga memberikan materi Pada dasarnya pengadilan agama tidak hanya bertugas dan berwenang tentang perceraian saja. Pengadilan agama bertugas dan berwenang dalam perkara - perkara yang terjadi di masyakat antara lain: Dispensasi kawin, Isbat nikah, Kewarisan, Wasiat, Hibah dst. Lebih detailnya bisa di lihat di website PA Bangil.
"Saya juga mengharapkan agar mahasiswa mengedukasi masyarakat bila ada masyarakat yg mempunyai perkara yang sama dengan tugas dan wewenang yang ada di pengadilan agama" ujar, sekreataris PA Bangil. beliau juga menjelaskan bahwa di PA Bangil itu ketika ada pihak yg berperkara, tamu yang ingin konsultasi atau mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan Perkara pengadilan Agama, kita sebagai pegawai harus sigap tanggap dan tentunya ramah dalam hal pelayanan agar mereka saat itu tidak merasa ada ketakutan, atau stress karena kalau dulu orang "sering menyebut di PA itu menakutkan sehingga mereka tidak mau berurusan apabila mereka mempunyai perkara yang berkaitan dengan Pengadilan Agama, maka dari itu beliau selalu mengharapkan dan memperingatkan agar pegawai di PA Bangil dalam hal pelayanan harus ramah, dan tentunya juga harus ceria agar bisa membuat para pihak berperkara tidak merasa ketakutan justru mereka menjadi tenang dan menghapus semboyan mereka dulu yang katanya kalau masuk Pengadilan Agama itu menakutkan. "Ujar pak sekretaris".
Di akhir bimbingan beliau menyampaikan bila ada pemohon yang bingung persyaratan yang di perlukan. Pemohon bisa mencari tahu di pusat informasi yang berada di PA Bangil.
(Ahmad Muzaki Fikri)























Berita Terkait: