PA Bangil Kembali Laksanakan Sidang di Luar Gedung di Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo
Bangil, 12 Juni 2026 – Dalam rangka mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Bangil kembali menyelenggarakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada Jumat (12/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Sidang dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs. Muhammad Arafah Jalil, S.H.,M.H. bersama jajaran petugas persidangan dari Pengadilan Agama Bangil. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pelayanan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses proses peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dengan lebih efektif dan efisien. Program ini juga merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Bangil dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan tertib dan lancar. Para pihak yang berperkara hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dan mengikuti proses persidangan dengan baik di bawah arahan majelis hakim.
Pengadilan Agama Bangil berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui penyelenggaraan sidang di luar gedung secara berkelanjutan, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan keadilan dapat semakin mudah dijangkau, khususnya bagi warga yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan.






















Berita Terkait: