Persidangan Virtual yang dilakukan di Pengadilan Agama Bangil
![]() |
Bangil, Kab. pasuruan
Senin, 12 Juli 2021, Pengadilan Agama Bangil telah melangsungkan sidang virtual untuk perkara “Adopsi Pengangkatan Anak”. Dengan melaksanakan persidangan secara online maka hal ini merupakan sebuah inovasi bagi pengadilan dalam menyelesaikan perkara secara elektronik.
Di samping e-Court, di mana e-Litigasi merupakan rangkaian bagian daripada e-Court, maka dimungkinkan juga dilakukan persidangan secara virtual di luar e-Court. Yaitu, di mana Prinsipal (Penggugat/Pemohon/Tergugat/Termohon) yang berada di luar wilayah yurisdiksi pengadilan, kemudian tidak dapat hadir langsung pada agenda persidangan, maka dapat diajukan untuk dilakukan persidangan secara virtual dengan meminta bantuan pemeriksaan dari pengadilan atau institusi lainnya pada wilayah salah satu prinsipal itu berada. Yang diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
![]() |
Seperti halnya kasus yang terjadi di PA Bangil yang mana tergugat berdomisili di Banda Aceh sedangkan penggugat berdomisi Pasuruan dan tidak dapat menghadiri proses persidangan yang ada di bangil maka, PA bangil bekerja sama dengan PA Banda Aceh dengan proses persidangan secara virtual untuk memudahkan proses penyelesaian perkara tersebut
Dengan maraknya covid di Indonesia pada beberapa bulan ini, banyak hal seperti pekerjaan, proses belajar mengajar dikerjakan secara virtual, tidak termasuk kemungkinan juga proses persidangan di pengadilan juga bisa diadakan secara virtual.
























Berita Terkait: