logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1089

Persidangan Virtual yang dilakukan di Pengadilan Agama Bangil

 

 

Bangil, Kab. pasuruan

Senin, 12 Juli 2021, Pengadilan Agama Bangil telah melangsungkan sidang virtual untuk perkara “Adopsi Pengangkatan Anak”. Dengan melaksanakan persidangan secara online maka hal ini merupakan sebuah inovasi bagi pengadilan dalam menyelesaikan perkara secara elektronik.

Di samping e-Court, di mana e-Litigasi merupakan rangkaian bagian daripada e-Court, maka dimungkinkan juga dilakukan persidangan secara virtual di luar e-Court. Yaitu, di mana Prinsipal (Penggugat/Pemohon/Tergugat/Termohon) yang berada di luar wilayah yurisdiksi pengadilan, kemudian tidak dapat hadir langsung pada agenda persidangan, maka dapat diajukan untuk dilakukan persidangan secara virtual dengan meminta bantuan pemeriksaan dari pengadilan atau institusi lainnya pada wilayah salah satu prinsipal itu berada. Yang diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Seperti halnya kasus yang terjadi di PA Bangil yang mana tergugat berdomisili di Banda Aceh sedangkan penggugat berdomisi Pasuruan dan tidak dapat menghadiri proses persidangan yang ada di bangil maka, PA bangil bekerja sama dengan PA Banda Aceh dengan proses persidangan secara virtual untuk memudahkan proses penyelesaian perkara tersebut

Dengan maraknya covid di Indonesia pada beberapa bulan ini, banyak hal seperti pekerjaan, proses belajar mengajar dikerjakan secara virtual, tidak termasuk kemungkinan juga proses persidangan di pengadilan juga bisa diadakan secara virtual.

(Ana)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com