logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 559

Gelar Rapat Dinas Usut Problematika hingga Tuntas

 

Bangil-(18/10) Pengadilan agama Bangil (PA Bangil) melakukan sosialisasi sekaligus Rapat Dinas yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Bangil. Beliau menginformasikan jika tahun ini PA Bangil melakukan pemenuhan wilayah yuridiksi yang dari awal berdirinya PA Bangil seharusnya menjadi bagiannya. Menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 207/KMA/SK/VI/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan. Keputusan ini memutuskan Pengadilan Agama Bangil Kelas I A, Lokasi Bangil dan Daerah Hukum Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya wilayah yuridiksi PA Bangil hanya kecamatan Bangil, Beji, Pandaan, Prigen, Purwodadi, Purwosari, Rembang, Sukorejo, Tutur dan Wonorejo. Dengan pemenuhan seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan yang berjumlah 24, maka kecamatan Pasrepan, Grati, Lumpang, Lekok, Rejoso, Kejayan, Kraton, Pohjentrek, Tosari, Winongan, Puspo, Nguling, dan Gondang Wetan kembali ke pangkuan PA Bangil.

 

Kembalinya beberapa kecamatan tersebut menuntut PA Bangil untuk lebih cepat dalam menangani perkara. Selain itu, butuh tenaga tambahan berupa Sumber Daya Manusia (SDM) di PA Bangil, terkhusus hakim. Hakim di PA Bangil hanya berjumlah 6 orang yang sudah termasuk ketua dan wakilnya. Pembahasan selanjutnya yakni pemantapan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Perihal Dispensasi Kawin harus menyertakan surat sehat dari Dinas Kesehatan setempat.

Wakil Ketua PA Bangil juga memberikan semangat kepada seluruh aparatur PA Bangil agar bekerja dengan penuh dedikasi, intergritas, serta memberi pelayanan PRIMA kepada masyarakat yang mencari keadilan untuk memenuhi hak-hak nya sebagai warga negara. Demi PA Bangil dan lebih luasnya demi ummat kita harus mengabdi penuh untuk mereka. Setelah itu, rapat dinas diakhiri dengan pembahasan koperasi “Al-Mahkamah” dan pelaporan keuangan kas oleh kasubag keuangan dan umum.

 

 

(TIM PKL/Fatin)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com