Panitera PA Bangil Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak
Pasuruan, 8 September 2026 — Panitera Pengadilan Agama Bangil, Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Selasa (08/09/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh sejumlah pihak yang memiliki perhatian terhadap upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Pasuruan.

Dalam kesempatan tersebut, Hadijah Hasanuddin menyampaikan materi mengenai perkawinan anak dari perspektif hukum serta peran Pengadilan Agama dalam menangani perkara permohonan dispensasi kawin. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Pasuruan masih menghadapi tantangan dalam upaya menekan angka perkawinan anak. Menurutnya, Kabupaten Pasuruan termasuk daerah dengan angka permohonan dispensasi kawin yang cukup tinggi di Jawa Timur. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena perkawinan pada usia anak dapat memberikan dampak terhadap berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kesiapan psikologis anak dalam membangun rumah tangga.

Hadijah menegaskan bahwa dispensasi kawin bukan merupakan jalan untuk melegalkan perkawinan anak secara mudah. Pengadilan Agama dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. “Pengadilan dalam memeriksa perkara dispensasi kawin tidak hanya melihat adanya alasan untuk menikah, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, kesiapan calon mempelai, kondisi psikologis, pendidikan, kesehatan, serta berbagai aspek lainnya,” jelasnya. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan anak tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.
Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, lembaga pendidikan, orang tua, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan semakin meningkat pemahaman masyarakat mengenai risiko perkawinan anak serta pentingnya memberikan kesempatan kepada anak untuk menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Pengadilan Agama Bangil juga terus mendukung berbagai upaya pencegahan perkawinan anak melalui edukasi dan kerja sama dengan berbagai pihak. Sinergi lintas sektor diharapkan dapat berkontribusi dalam menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Pasuruan serta mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.






















Berita Terkait: