logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 2615

PA Bangil Menghadiri Seminar HUT IKAHI ke 70 Tahun

 

 

Surabaya, 04/03/24, Senin jam 08.00 wib, bertempat dihotel shangrilla surabaya, IKAHI daerah jawa timur melaksanakan seminar dalam rangka ulang tahun ikahi yang ke 70 dengan mengambil tema Artificial Intelligence dan Pembuktian Elektronik dalam Peradilan Modern, adapun narasumber dalam seminar ini adalah yang pertama dari YM Hakim Agung Syamsul Maarif, SH,LL.M,Phd dengan tema tentang pembuktian elektronik dan nara sumber kedua Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H, LL.M dengan tema tanggung jawab hukum penyelenggaraan Artificial intelligence.

Acara diskusi dipandu oleh moderator ibu brigita purnawirata manohara, dalam pemaparannya YM Hakim Agung Syamsul Maarif menyampaikan tiga aspek ruang lingkup pembahasannya yaitu alat bukti elektronik, pemeriksaan alat bukti elektronik serta tantangan dan solusi, syarat alat bukti elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di persidangan adalah jika bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil yakni dokumen yang otentik dan berintegritas, adapun tantangan dalam penggunaan alat bukti elektronik salah satunya adalah sistem elektronik yang digunakan tidak memenuhi persyaratan oleh undang-undang.

Adapun narasumber kedua oleh Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H, LL.M beliau yang seorang akademisi memaparkan terkait filsafat teknologi dimana filsafat teknologi mempelajari karakter teknologi dan hubungannya dengan masyarakat, hal lain yang juga beliau sampaikan adalah terkait permasalahan yang terjadi antara teknologi dan hukum.

Diakhir session acara moderator mempersilahkan para audensi untuk bertanya dan mendapat tanggapan dari narasumber, sebagaimana yang disampaikan oleh ketua pelaksana diselenggarakan acara ini diharapkan dapat menambah pengetahuan Hakim terkait teknologi dalam pelaksana tugas peradilan.

Cakim-Arif

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com