PA Bangil Menghadiri Seminar HUT IKAHI ke 70 Tahun
Surabaya, 04/03/24, Senin jam 08.00 wib, bertempat dihotel shangrilla surabaya, IKAHI daerah jawa timur melaksanakan seminar dalam rangka ulang tahun ikahi yang ke 70 dengan mengambil tema Artificial Intelligence dan Pembuktian Elektronik dalam Peradilan Modern, adapun narasumber dalam seminar ini adalah yang pertama dari YM Hakim Agung Syamsul Maarif, SH,LL.M,Phd dengan tema tentang pembuktian elektronik dan nara sumber kedua Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H, LL.M dengan tema tanggung jawab hukum penyelenggaraan Artificial intelligence.
Acara diskusi dipandu oleh moderator ibu brigita purnawirata manohara, dalam pemaparannya YM Hakim Agung Syamsul Maarif menyampaikan tiga aspek ruang lingkup pembahasannya yaitu alat bukti elektronik, pemeriksaan alat bukti elektronik serta tantangan dan solusi, syarat alat bukti elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di persidangan adalah jika bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil yakni dokumen yang otentik dan berintegritas, adapun tantangan dalam penggunaan alat bukti elektronik salah satunya adalah sistem elektronik yang digunakan tidak memenuhi persyaratan oleh undang-undang.
Adapun narasumber kedua oleh Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H, LL.M beliau yang seorang akademisi memaparkan terkait filsafat teknologi dimana filsafat teknologi mempelajari karakter teknologi dan hubungannya dengan masyarakat, hal lain yang juga beliau sampaikan adalah terkait permasalahan yang terjadi antara teknologi dan hukum.
Diakhir session acara moderator mempersilahkan para audensi untuk bertanya dan mendapat tanggapan dari narasumber, sebagaimana yang disampaikan oleh ketua pelaksana diselenggarakan acara ini diharapkan dapat menambah pengetahuan Hakim terkait teknologi dalam pelaksana tugas peradilan.
Cakim-Arif
Berita Terkait: